HARIANKUTIM.COM, SANGATTA – Pengurus Dewan Adat Dayak Kutim (DAD Kutim), Albert Andris Nyuk menyebutkan keberadaan UU Desa yang menjadi dasar utama pengalokasian Dana Desa (DD) penting untuk menguatkan kearifan lokal di lingkungan masyarakat desa.
Diterangkan bahwa Undang-Undang Desa adalah cikal bakal hidupnya kembali nilai kearifan lokal karena dengan UU tersebut, desa bisa menetukan hak asal usul Desa sendiri (Rekognisi) sesuai kebiasaan atau kearifan lokal masyarakatnya.
Bahkan dalam aturan turunan UU Desa dalam Permendes No 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunan Dana Desa tahun 2021 ada salah satu tipologi yang harus diikiti yaitu Desa Tanggap Budaya dimana secara eksplisit disebutkan kearifan lokal harus terus dipelihara dan dilestarikan.
Albert Andris Nyuk kurang sependapat dengan pernyataan yang menyebutkan bahwa pelaksanaan UU Desa selama ini salah kaprah, dan terlalu dini untuk menyimpulkan sehingga terkesan menyalahkan negara dalam hal kamajuan dan kemandirian desa.
“Perlu kita ketahuai bahwa desa-desa di Indonesia khususnya di Bumi Etam Kalimantan Timur, seperti apa yang di cita-citakan jauh lebih baik dengan adanya Dana Desa, karena masyarakat sudah merasakan dampak dan manfaatnya dari DD”, imbuh Dia.(22/3)
Namun Ia juga mengakui bahwa masih ada Desa yang tertinggal menurut data Indeks Desa Membangun (IDM). Maka dari itu Albert menilai dibutuhkan kerjasama untuk meningkatkan status desa tersebut melalui program Sustainable Development Goal’s (SDG’s). Tahun ini, Kementerian Desa mencanangkan program pendataan IDM terintegrasi dengan program berbasis SDG’s.
SDG’s adalah role mode arah pembangunan Internasional yang diadopsi dan diaplikasikan ke Desa yang merupakan kesepakatan bersama oleh 172 Negara.
“Program SDG’s Desa lebih memperjelas dan mempermudah desa dalam memahami model pembangunan berkelanjutan yang disepakati oleh dunia internasional”, tuturnya lebih lanjut.
Meski implementasi UU Desa sudah berjalan normal selama 6 tahun terakhir, Albert juga menilai regulasi turunannya terkadang membingungkan desa.
“Hanya saja terkait regulasi Prioritas Penggunaan Dana Desa jangan digeneralisir. Harus ada perbedaan antara di Pulau Jawa, Sulawesi, papua, Kalimantan dan Sumatera. Karena karakteristiknya berbeda, lingkunganya berbeda serta budaya dan adat istiadatnya berbeda, jelas penggunaan DD pasti berbeda”, pungkas pemuda lulusan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman tersebut.
BACA JUGA: Kolaborasi Dana CSR 6 Perusahaan, Akhirnya Desa MBU Kongbeng Punya Kantor Baru
Ia mengajak kepada semua pihak untuk tidak saling menyalahkan, namun namun saling berbenah. Ia menekankan pentingnya saran dan kritik yang membangun kepada pemerintah baik di Pusat maupun level paling bawah yakni pemerintahan desa.
Comments
0 comments