Apa Saja Bentuk Kampanye Saat Pandemi, Begini Penjelasan Bawaslu

HARIANKUTIM.COM, Sangatta – Dalam kondisi bencana non alam seperti saat sekarang ini, dimana pandemik COVID-19 menjadi tantangan utama bagi seluruh Warga Negara Indonesia dan dunia. Mau tidak mau dalam penyelenggaraan pesta demokrasi terutama Pilkada 2020, maka pihak Bawaslu menggunakan Peraturan Badan Pengawas Pemilu RI Nomor 4 Tahun 2020.

Pada Rapat koordinasi forum koordinasi pimpinan darah kabupaten kutai timur dan tim pemantau perkembangan politik daerah (TP3D) dalam rangka pilkada serentak tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Rakor yang bertempat di Ruang maranti kantor bupati kutai timur, pada hari selasa, 06 Oktober 2020, Bawaslu Kutim menjelaskan terkait bentuk-bentuk kampanye yang di perbolehkan selama pandemi covid-19 ini.

“Untuk itulah kampanye yang dilakukan Paslon di laksanakan dalam bentuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, pemasangan alat peraga kampanye. Penyebaran bahan kampanye, debat publik, kampanye di media massa, serta kegiatan lainnya,” jelasnya.

Andi Mappasiling menerangkan, pengawasan berupa pendaftaran tim petugas atau relawan di medsos, protokol kesehatan COVID-19, serta politik uang juga menjadi perhatian utama dari Bawaslu hingga Panwascam. Termasuk pula mengenai netralitas ASN, kampanye pejabat negara dan sebagainya. (hk)

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *