HARIANKUTIM.COM, Sangatta – Berdasarkan arahan Kepala Sekretariat Bawaslu Kalimantan Timur melalui surat nomor 0001/OT.02/KI.01/2022, tanggal 3 Januari 2022 dalam rangka pengangkatan/perpanjangan kontrak atau pemberhentian/pemutusan Kontrak tahun 2022 bagi pegawai Non PNS di lingkungan sekretariat Bawaslu Kabupaten Kutai Timur yang.
Dengan berakhirnya kontrak kerja pegawai Non PNS Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Timur pada tanggal 31 Desember 2021, maka dilakukan evaluasi uji Kompetensi.
Pelaksanaan Evaluasi Non PNS Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dilaksanakan secara serentak pada tanggal 5-6 Januari 2022.
Pelaksanaan tes tertulis dilaksanakan secara online yang terbagi menjadi 3 (tiga) sesi, (pertama) rumpun bagian administrasi dilaksanakan pada Jam 09.00 s/d 10.00 WITA. (kedua) rumpun bagian pengawasan pemilu dan humas dilaksanakan pada Jam 10.15 s/d
11.15 WITA. (Ketiga) rumpun bagian penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu dan
hukum dilaksanakan pada Jam 11.15 s/d 12.15 WITA.
Sedangkan pelaksanaan evaluasi Non PNS dengan metode Wawancara dilaksanakan pada Hari Kamis Tanggal 6 januari 2022, Jam 09.00 WITA s/d selesai.
Sebanyak 14 pegawai Non PNS Bawaslu Kabupaten Kutai Timur mengikuti tes CAT online berdasarkan jadwal rumpun jabatan yang telah ditentukan.
Kegiatan uji kompetensi tersebut diawasi langsung oleh kepala Sekretariat Bawaslu Kutai Timur.
“Pelaksanaan ujian kompetensi yang dilaksanakan saat ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengetahuan, keterampilan dan kepribadian pegawai Bawaslu Kutai Timur,” ujar Hernilawati selaku Kasek Bawaslu Kutim.
“Selain itu pegawai yang kompeten tentunya akan mendukung tugas pokok dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu,” ungkapnya.
Comments
0 comments