Berita

Bawaslu Kutim Tertibkan APK Yang Tidak sesuai Titik Pemasangan

131
×

Bawaslu Kutim Tertibkan APK Yang Tidak sesuai Titik Pemasangan

Sebarkan artikel ini

HarianKutim.com, Sangatta Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bersama Satpol PP beserta Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar, Selasa, (09/1/2024).

Penertiban APK yang melanggar dilakukan serentak di 18 Kecamatan se-Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan inventaris dari Bawaslu Kabupaten Kutai Timur ditemukan APK yang melanggar tersebut terpasang baik yang tertempel di pohon.

pemasangannya melintang, di lokasi sepanjang jalan yang tidak diperbolehkan dipasang APK dan beberapa pemasangan lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu Kutai Timur Kordiv.

Penanganan Pelanggaran, Musbah Ilham di sela aktivitasnya menyampaikan jika sebelumnya Bawaslu Kutai Timur telah mengirimkan Himbauan kepada Pimpinan Partai Politik, Tim kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, dan Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD meminta agar melakukan penertiban secara mandiri alat peraga kampanye yang melanggar.

“Kami telah mengirimkan Himbauan ke Pimpinan Partai Politik, Tim Kampanye Calon Presiden dan Wakil Presiden, Pelaksana Kampanye Calon Perseorangan DPD agar menertibkan APK yang melanggar secara mandiri. Selanjutnya jika tidak ditertibkan, maka Bawaslu Kabupaten Kutai Timur bersama Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan akan melakukan penertiban APK melanggar”, Ungkap Musbah.

Musbah juga menambahkan dalam penertiban ini Bawaslu Kabupaten Kutai Timur juga mengajak Satpol PP dan Pihak keamanan agar bersama-sama menertibkan APK.

“Selain dengan jajaran pengawas tingkat kecamatan hingga desa, kami juga mengajak Satpol PP agar turut menurunkan APK yang melanggar,” Tambahnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, Aswadi juga menyampaikan akan menertibkan baliho kampanye yang dipasang di area terlarang. Seperti tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, lembaga pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah dan baliho kampanye yang di pasang di pohon.

“Masih ditemukan Caleg yang menempelkan atau memaku baliho kampanye di pohon. Padahal hal tersebut dilarang sebagimana diatur pada Pasal 70 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 Tahun 2023 tentang Kampanye”, Terang Aswadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *