Oleh : Abdul Hamid
Berdasarkan fakta yang ada pandemi covid-19 atau virus corona merupakan bencana kesehatan global yang melanda hampir seluruh negara didunia.
Sebagaimana dinegara lainnya, di Indonesia dampak virus tersebut juga menjalar pada sektor ekonomi, bahkan seakan melumpuhkan perekonomian negara dikarenakan banyaknya pengeluaran yang dialokasikan untuk merespon wabah tersebut mulai dari pencegahan sampai pada pemulihan.
Selain itu kondisi ini diperparah dengan banyaknya perusahaan-perusahaan memberlakukan lockdown sehingga memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Hal tersebut membuat angka pengangguran bertambah, yang berpotensi memperparah kondisi perekonomian baik skala mikro maupun makro.
Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK) akibat terdampak covid-19 saat ini sudah menembus 2 juta orang.
Berdasarkan data Kemenaker per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi corona ini.
Adapun rinciannya, sektor formal 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan. Sementara yang terkena PHK mencapai 241.431 orang dari 41.236 perusahaan. Sisanya disumbang oleh sektor informal.
Diakui atau tidak dalam kondisi sedemikian rumit, aktivitas perekonomian tetap harus berjalan. Sebab, jika perekonomian terhenti total sektor yang pertama kali terpukul adalah sektor produksi, karena disaat pihak pemerintah mengeluarkan kebijakan “Lockdown” maka semua kegiatan produksi dan aktivitas ekspor-impor otomatis juga dihentikan. Artinya masyarakat hanya melakukan kegiatan konsumsi. Disaat hanya adanya konsumsi saja tanpa diikuti kegiatan produksi maka persediaan barang akan semakin berkurang, distribusi barang tersendat dan inflasi tidak terhindarkan, kondisi yang bisa menjadi awal penyebab terjadinya krisis ekonomi.
Selai itu, berhentinya usaha disektor produksi akan mempengaruhi keuangan negara. Praktis pendapatan negara dari sektor pajak produksi akan menurun drastis, biaya pembangunan nasional akan tersedot habis, dan usaha merehabilitasi kesejahteraan umum dalam maupun pasca pandemi akan ikut terhambat.
Maka sebenarnya tidak perlu diberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja, paling banter hanya sampai merumahkan saja. PHK bisa saja menimbulkan kecemburuan sosial diantara masyarakat akibat perlakuan yang berbeda diantara tenaga kerja.
Sebaiknya tenaga kerja khususnya pegawai swasta ataupun pegawai-pegawai kantor tetap dapat bekerja meskipun hanya bekerja dirumah meski tak mendapatkan upah penuh, mereka dapat bekerja dirumah karena hanya menyusun data-data kantor dan tidak perlu terjun kelapangan langsung. Bagi buruh pabrik yang tidak bisa bekerja dirumah sebaiknya dibagi shif-shifan agar dapat tetap bekerja meskipun tidak mendapatkan upah penuh. Intinya tenaga kerja bisa terhindar dari PHK dan stabilitas perekonomian tetap terjaga.
Selain itu pemerintah juga sebaiknya mengurangi beban biaya tanggungan tenaga kerja, baik secara tidak langsung terlebih yang secara langsung dalam kendali pemerintah, seperti tarif dasar listrik, dan air bersih. Langkah negara melalui PLN yang telah memberikan listrik gratis bagi 24 juta pelanggan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA) dan diskon sebesar 50 persen bagi 7 juta pelanggan rumah tangga 900 VA dalam kurun tiga bulan adalah langkah yang tepat. Sementara untuk air bersih sebaiknya pemerintah daerah juga memberikan akses gratis bagi seluruh lapisan masyarakat.
Disisi lain pemerintah juga perlu menjaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT). Diketahui saat ini pemerintah menganggarkan BLT sekitar 72 T bagi masyarakat terdampak, dengan besaran Rp 600.000/bulan selama April hingga Juni 2020. Selain itu ada juga pemberian sembako yang berharaga sekitar rp.350,000/per KK. Namun masih banyak permasalahan dalam pelaksanaanya, seperti adanya masyarakat tidak terdata dan sulitnya akses lokasi perbankan untuk mendapatkan BLT yang disalurkan lewat rekening. Untuk mengatasi permasalahan tersebut sebaiknya daerah-daerah yang sulit dijangkau BLT diberikan berupa uang tunai dan pembukaan pasar sembako murah didaerah terpencil.
Alhasil, dengan terjaganya daya beli masyarakat kegiatan produksi tetap bisa berjalan lancar. Artinya keberadaan tenaga kerja mutlak diperlukan, PHK bisa terhindarkan. Selain itu kondisi perekonomian tetap stabil, dan terlepas dari ancaman krisis yang terus menghantui.
Comments
0 comments