DEGRADASI SILA-SILA PANCASILA

Oleh: Dr. Hartono
Lulusan Doktor Hukum Tata Negara FH UII Yogyakarta dan
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Sangatta

Beberapa hari terakhir ini, jagad media massa baik cetak maupun elektronik dipenuhi dengan pemberitaan RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila). Beberapa organisasi keagamaan seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah turut serta memberikan sikap penolakanya atas RUU tersebut, MUI lebih tegas lagi menolak RUU tersebut dengan cara mengintruksikan kesemua cabang MUI se Indonesia untuk menolaknya.

Para purnawirawan juga turut ambil bagian untuk menolak RUU tersebut. Pasalnya, RUU tersebut dinilai mendegradasi nilai-nilai pancasila. Dengan berbagai penolakan tersebut tentu menurut hemat penulis RUU ini memiliki potensi permasalahan yang sangat mendasar, diungkapkan oleh penulis yang juga menjabat Direktur Lingkar Masyarakat Madani (LMM).

RUU Haluan Ideologi Pancasila yang sampai saat ini belum dibahas namun sudah memiliki potensi keresahan ditengah-tengah masyarakat, tentu ini memerlukan perhatian yang serius, terlebih RUU tersebut dinilai sebagai kepanjangan dari BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila). Sebelum lebih jauh, Pancasila posisinya adalah sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum serta jiwa bangsa (volksgeist)  Indonesia, dengan kata lain bahwa Pancasila menjiwai seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penegasan lain adalah Pancasila lahir dari saripati kehidupan berbangsa dan bernegara masyarakat Indonesia. Consensus bersama atau boleh juga disebut Mitsaqon Ghalidzo tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila sebagai penanda bahwa Pancasila telah final sebagai sebuah dasar negara walaupun tetap terbuka dalam praktik dan penafsiranya.

Dengan pemahaman atas Pancasila tersebut, sampai hari ini polemik RUU HIP tak mampu dihindarkan. Pokok permasalahanya adalah tidak dimasukanya TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, serta Pasal 7 dalam RUU tersebut yang terdapat frasa Ketuhanan yang Berkebudayaan dalam konsideran pembuatan RUU tersebut. Pernyataan senada juga disampaikan oleh Prof. Mahfud MD (Menkopolhukam) ia meyatakan dengan tegas sesungguhnya pelarangan komunisme di Indonesia bersifat final sebab berdasarkan TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966, ia menambahkan siap pasang badan jika RUU tersebut memiliki indikasi membuka ruang atas diperbolehkanya komunisme hidup kembali di Indonesia.

Polemik selanjutnya adalah degradasi nilai-nilai sila dalam Pancasila. Pancasila mampu difahami dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari melalui sila-sila yang ada. Dalam RUU HIP tersebut Pancasila coba didegradasi dengan teori peras-memeras, yang awalnya lima sila akan dijadikan trisila kemudian ekasila.

Trisila tersebut terdapat pada Pasal 7 RUU HIP ayat 2 yaitu ciri pokok Pancasila berupa trisila, yakni; sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi serta ketuhanan yang berkebudayaan. Kemudian trisila tersebut terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

Memeras Pancasila menjadi trisila kemudian ekasila, menurut hemat penulis seperti ada indikasi (berusaha) menghilangkan sila pertama, padahal dalam pembukan UUD NKRI 1945 dengan jelas dinyatakan bahwa Atas Berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan seterusnya, artinya adalah consensus pendirian negara oleh para pendiri Bangsa telah usai dan disepakati Pancasila menjadi dasar negara kita. Bila disebut negara ini bukan negara agama, namun juga sajatinya Indonesia bukanlah negara sekuler akan tetapi Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat 3 UUD NRI 1945) yang berlandaskan Pancasila bukan trisila atau ekasila. Harapanya, semoga tidak ada kepentingan terselubung dalam RUU HIP yang diajukan oleh DPR.

Terakhir penulis mengajak segenap lapisan masyarakat, kita sebagai civis soceity seyogyanya ikut-turut serta mengontrol berbagai kebijakan dan pembuatan UU yang ada, sebab masyarakat juga punya tanggung jawab yang sama untuk menjaga kebaikan bangsa dan negara ini.

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *