FRK dan Puluhan Pemuda Kutim Unjukrasa Tuntut Kepala Daerah Tandatangani Pakta Integritas

HARIANKUTIM.COM, Sangatta – Dalam momentum Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-93, Fraksi Rakyat Kutim (FRK) memperingatinya dengan Demonstrasi pada (28/10).

Puluhan pemuda Kutim melangsungkan demonstrasi dimulai dari Simpang Tiga Jalan Pendidikan (Jl. AW. Syahrani), Kecamatan Sangatta Utara dan dilanjutkan ke Depan Kantor Bupati Kutim.

Bacaan Lainnya

Menurut Ratna Ghani, koordinator lapangan menuturkan aksi tersebut dilakukan sebagai momentum untuk mengingatkan pemerintah agar mengevaluasi kebijakan yang diterapkan.
“Hari bersejarah ini seharusnya menjadi arus balik pemerintah untuk melakukan evaluasi total. Karena sederet kebijakan publik yang telah dikeluarkan, tidak untuk menyejahterakan rakyat dan amat tendensi mengedepankan kepentingan oligarki,” Tutur Ratna.

Perempuan yang juga aktif dalam organisasi kemahasiswaan ekstra kampus menilai, regulasi pemerintah baik tingkat nasional hingga daerah tidak benar benar untuk kemaslahatan masyarakat. Hal itu menurutnya bisa dilihat dari lahirnya UU Cipta Kerja.

“Regulasi pemerintah dari tingkat nasional, provinsi hingga ke kabupaten kota tidak benar-benar diperuntukkan untuk kemaslahatan rakyat. Seperti UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya”, ujar Ratna.

Selain menyoroti persoalan dengan lahirnya UU Cipta Kerja, Ratna dan puluhan pemuda juga menyuarakan berbagai persoalan di Kabupaten Kutai Timur.

“Ada lima tuntutan kami mengenai permasalahan di Kutim yang harus segera diselesaikan”, tambah Ratna.

Senada dengan itu, Risman Acro selaku humas aksi menuturkan, persoalan mengenai pengrusakan lingkungan, keberadaan serta hak-hak masyarakat adat hingga penyelenggaraan pemerintahan inklusif menjadi tuntutan. Dalam kesempatan tersebut, Risman Aco menyampaikan lima tuntutan dalam bentuk pakta integritas untuk dapat direspon secara serius oleh Bupati Kutim.

Untuk diketahui, tuntutan tersebut diantaranya Bupati Kabupaten Kutim berjanji melindungi dan memulihkan hutan beserta hak-hak masyarakat adat. Bupati Kutim berjanji untuk membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) secara partisipatif mengacu pada Perpres Nomor 86 Tahun 2018.

Bupati Kutim berjanji memberikan sanksi kepada perusahaan tambang batu bara, dan sawit apabila ditemukannya praktik pengrusakan lingkungan, Bupati Kutim berjanji akan menertibkan dengan tegas Organisasi Perangkat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil yang disinyalir tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dan Bupati Kutim berjanji  menjalankan penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dengan tertib sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

“Kelima tuntutan ini sangat penting untuk dapat diselesaikan sesegera mungkin oleh Pemkab Kutai Timur,” kata Aco saat ditemui di depan Kantor Bupati Kutai Timur.

Setelah menyampaikan beberapa tuntutannya, Aco dan puluhan pemuda lainnya berjanji akan Kembali ke Kantor Bupati untuk menyampaikan aspirasinya Kembali karena Kepala Daerah tidak ada di tempat.

“Kami akan kembali datang ke gedung ini dengan membawa massa yang lebih besar lagi,” tutupnya. (Hk)

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *