Hariankutim.com, Sangatta- Berdasarkan rapat hearing DPRD Kutai Timur pada Kamis 21 Januari lalu, terungkap bahwa aktivitas perusahaan pabrik semen PT KC sudah memulai pembukaan lahan sementara masih ada beberap izin yang belum dilengkapi. Selain itu PT KC juga telah mempekerjakan 24 tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Merebaknya kabar tersebut mengundang respon banyak pihak. Respon terkini datang dari forum organisasi mahasiswa Cipayung (PMII, GMNI, HMI) Kutai Timur.
Menurut Cipayung seharusnya kelengkapan administrasi perlu diselesaikan lebih dini oleh perusahaan yang ingin mengeruk Sumber Daya Alam Kutai Timur. Bahkan master plan perusahaan tersebut harusnya dipublikasikan untuk dipelajari masyarakat. Dikhawatirkan produksi SDA nantinya berujung pada bencana.
“Kami dari HMI Cabang Sangatta perlu mengkaji masterplan seperti apa kelanjutan kedepan dimulai dari rona awal sampai pada analisis dampak lingkungannya. Mengingat kondisi bangsa hari ini yang terjadi mulai dari bencana alam itu murapakan faktor kesalahan manusia dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Tentu kemudian kami tidak ingin hal seperti itu terjadi di Kabupaten Kutai Timur”, ungkap Putra, Ketua HMI Sangatta.(23/1)
Menyikapi keberadaan TKA yang bekerja di Kutai Timur, forum Cipayung juga menganggap perlunya langkah-langkah sistematis diambil oleh pemerintah khususnya pengawasan jenis keahlian TKA yang diperbolehkan.
“Pertama, Pengawasan TKA. Pekerja asing yang diizinkan bekerja di Indonesia hanya yang menduduki jabatan managerial, keahlian teknik, Tenaga kesehatan, pendidikan, koki restoran, rohaniawan dan seniman, hanya itu aja. Jadi pekerja/ buruh kasar itu tidak boleh dan pastikan tidak diijinkan”, terang Agis, Ketua GMNI Kutai Timur. (23/1)
Ia juga menganggap perlunya peningkatan sumberdaya lokal dan komitmen antara berbagai pihak dalam menciptakan iklim industri yang berkualitas.
“Kedua, meningkatkan kualitas SDM lokal melalui keterampilan dan Upgrading di Balai Latihan Kerja (BLK) yang berstandar Internasional. Dan ketiga, adanya sinergi dan komitmen kuat dari pemerintah, pekerja dan pengusaha guna mewujudkan iklim hubungan industrial yang harmonis di perusahaan”, tambah Agis.
Disisi lain PMII Kutai Timur meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas jika ternyata ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT KC dalam kasus pembukaan lahan.
“Pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas terhadap setiap pelanggaran oleh perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur. Kalau izin belum lengkap, pekerjaan dilapangan harus dihentikan sampai izinnya selesai”, tutur Irwansyah, Ketua Umum PMII Kutai Timur.(23/1)
lebih lanjut Ia menilai ketegasan pemerintah daerah diperlukan dalam rangka menjaga marwah daerah dimata pemilik modal.
“Begitupun dengan TKA, kalau perusahaan mendatangkan mereka ternyata belum melaporkan kepemerintahan daerah, ini marwah pemerintah daerah dimana? Pemerintah perlu tegas, jangan sampai daerah kita tidak punya harga dimata pengusaha”, tegasnya.
Comments
0 comments