Karpet Merah Untuk Truck Tambang Batu Bara di Jalan Trans Rantau Pulung

Oleh : Zainul Arifin, S.H

(Ketua GP Ansor Kutim)

Bacaan Lainnya

Hariankutim.com, Sangatta- Adanya investasi industrilialisasi pertambangan batu bara di Kutai Timur sangat massif dan kerap kali kontradiktif dengan regulasi yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Investasi pertambangan yang massif seperti yang berada di Kutai Timur tentu tidak boleh mengabaikan asas regulasi yang berkeadilan bagi masyarakat Kutai Timur.

Larangan regulasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan aturan Pemerintah Republik Indonesia sendiri terkait larangan penggunaan jalur umum untuk kendaraan angkut batu bara dan sawit seakan hanya menjadi kertas putih pembungkus kacang rebus yang kertas itu berisi kumpulan kalimat perkalimat yang berisi asas keadilan bagi masyarakat. Regulasi tersebut di desain sebagai payung hukum untuk melindungi masyarakat yang menggunakan jalur umum dari kendaraan bermuatan berat yang bisa saja mengancam masyarakat pengguna jalur umum tersebut.

Seperti yang terjadi di jalan trans Rantau Pulung,yang di sulap menjadi jalan hauling perusahaan tambang batu bara. Sebelumnya jika melewati jalan trans Rantau Pulung tidak pernah melihat truck pengangkut batu bara melintasi jalan tersebut,namun saat ini pemandangan sudah berubah 180 derajat,dimana masyarakat yang melintasi bisa menemukan truck pengangkut batu bara yang melintas secara langsung di jalan tersebut, tidak lagi perlu capek-capek ke objek wisata bukit pandang untuk berswafoto dengan latar truck pengangkut batu bara, walau ukuran kapasitas di jalan trans Rantau Pulung jauh lebih kecil.

Adanya lalu lintas truck pengangkut batu bara yang “lenggak lenggok” di jalan trans Rantau Pulung sangat bertentangan dengan UU No.2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No.38 Tahun 2004 tentang jalan dan Peraturan Daerah Kalimantan Timur No.10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit. Padahal jelas dalam UU No.2 Tahun 2022 pasal 57 B ayat 2 berbunyi badan usaha yang menggunakan jalan umum dan tidak membangun jalan khusus wajib meningkatkan standar dan kualitas jalan umum sesuai dengan kebutuhan pengguna jalan khusus, termasuk lebar dan muatan sumbu tersebut.

Prioritas dari adanya regulasi tentang jalan di Negara dan daerah adalah untuk keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan umum, namun saat ini seolah-olah “di hilangkan” akibat adanya truck yang melenggak lenggok di jalur umum trans Rantau Pulung. Kini setidaknya jalan trans Rantau Pulung menjadi fungsi ganda,yaitu untuk jalur umum masyarakat dan untuk jalur khusus hauling tambang batu bara.

Bila masalah ini di biarkan berlarut –larut jelas Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur tidak berfungsi sama sekali dalam menegakkan aturan yang sudah di tetapkan. Membiarkan korporasi tambang batu bara menjadikan jalan umum menjadi jalan hauling tidak hanya membahayakan keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan trans Rantau Pulung, tetapi juga mengancam eksistensi fungsi dari penyelenggara pemerintahan Kutai Timur yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan DPRD Kabupaten Kutai Timur harus kembali banyak belajar akan regulasi-regulasi yang berkaitan dengan jalan. Saat ini semua regulasi yang ada tentang jalan dan penggunaan jalan untuk jalan umum dan jalan khusus kini seakan hanya sekedar “pepesan kosong” yang tertulis. Banyak sudah kalangan warga mengambil gambar dan video akan aktifitas hauling di jalan umum trans Rantau Pulung, namun penyelenggara pemerintahan di Kutai Timur diam seribu bahasa tanpa tindakan yang berarti.

Regulasi tentang jalan atau penggunaan jalan menggariskan bahwa jalan umum bagi publik haruslah menjadi sarana yang nyaman dan aman bagi publik, bukan demi profit sebuah korporasi pertambangan batu bara. Jelas di gunakannya jalan umum trans Rantau Pulung oleh sebuah korporasi tambang batu bara hanya memberikan kenyamanan dan keamanan profit bagi korporasi bukan publik. Membisunya pejabat penyelenggara pemerintahan Kutai Timur baik di eksekutif dan legislatif jelas menyalahi cita-cita luhur Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 dan menyalahi makna filosofis ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila.

Menjadi sebuah panggung stand up comedy politik jika penyelenggara pemerintahan Kutai Timur berani tampil terkait acara seremonial,namun melayu bagai kerupuk terkena air dikala harus tampil untuk menegakkan aturan pada masalah lenggak-lenggok truck batu bara di jalan umum trans Rantau Pulung, hal ini sama saja ibarat menyediakan karpet merah bagi truck tambang batu bara di jalan umum trans Rantau Pulung.(Hk/00)

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *