KPU Buka Pengumuman Syarat Dukungan Calon Bupati Perseorangan

HARIANKUTIM.COM, Sangatta – Tahapan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 sudah berjalan, KPU Kabupaten Kutai Timur melayangkan Pengumuman tentang penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati kabupaten kutai timur dalam pemilihan tahun 2020, Selasa (30/12/2019).

Pengumuman tersebut berdasarkan ketentuan pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Bacaan Lainnya

KPU Kabupaten Kutai Timur Mengumumkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Nomor : 620/PL.02.2-Kpt/6408/KPU- Kab/X/2019 Tentang : Penetapan Jumlah Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Berdasarkan Rekapitulasi DPT Pemilu Terakhir Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur Tahun 2020. Persyaratan pencalonan melalui jalur perseorangan berupa jumlah dukungan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020 adalah paling sedikit 22.733 (dua puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) jiwa dan tersebar paling sedikit pada 10 (sepuluh) Kecamatan.

Tempat Penyerahan Dokumen di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur Jl. A.Wahab Syahrani Sangatta dan waktu penyerahan dokumen tanggal 19 Februari s.d 23 Februari 2020, Pukul 08.00 s.d 16.00 WITA, untuk Tanggal 23 Februari 2020 waktu penyerahan Pukul 08.00 s.d 24 00 WITA

Berikut adalah Dokumen Pendaftaran :

  1. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan);
  2. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan;
  3. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan;
  4. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan;

Berikut Surat Pengumuman KPU Kab. Kutai Timur:  KOMISI PEMILIHAN UMUM

Untuk Informasi lebih lanjut KPU Kabupaten Kutai Timur Menyediakan Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja pukul 09.00 s.d 16.00 WITA, di kantor KPU Kabupaten Kutai Timur. Jl. A. Wahab Syahrani Sangatta, atau dapat menghubungi contact person Sdri. Suyeni HP: 082158106717. (Hk)

 

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *