PC PMII Kutim Minta Pemkab Kutim Menjamin Bansos Bagi Masyakarat Terdampak Selama PPKM Level 4

HARIANKUTIM.COM, Sangatta – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kutai Timur turut menanggapi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kutim sebagai lanjutan dari PPKM Micro pada Senin (26/07/2021).

Irwansyah, Ketua Umum PC. PMII Kutim, menyampaikan tanggapannya terkait penyekatan di beberapa ruas jalan yang akan dilakukan dalam PPKM Level 4. Menurutnya, penyekatan yang akan dilakukan kurang efektif karena belum ada ukuran yang jelas secara detail kasus melonjak dan menurunnya Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Faktanya di PPKM Micro sebelumnya tidak menurunkan angka Covid-19 secara signifikan,”ujar Irwan.

Lanjut Irwan, kebijakan ini akan lebih optimal jika pemerintah di saat yang bersamaan memperbanyak tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing) dan tindak lanjut berupa perawatan pada pasien (treatment) serta mendorong penyaluran bantuan sosial dengan proporsi yang lebih besar.

“Kita mendukung kebijakan pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat, dengan alasan untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 agar tidak over capacity. Namun, disisi lain pemerintah juga harus menjamin terpenuhinya bantuan sosial untuk masyarakat kecil yang terdampak, seperti buruh harian lepas, pedagang kaki lima, kurir, toko kelontong, pedagang tradisional, dan usaha kecil lain yang sejenis,”ucap Irwan.

Selain itu, ia juga menegaskan pemerintah jangan sampai salah dalam membuat aturan atau kebijakan yang justru mengorbankan masyarakat kecil, karena selama PPKM merekalah yang paling terdampak.

“Kita tidak ingin pemerintah cendrung hanya menyalahkan masyarakat yang tidak disiplin sebagai penyebab masih melonjaknya angka kasus Covid-19 ini, tanpa secara sadar mengakui kalau aturan yang dibuat bermasalah. Jangan sampai masyakarat lagi yang menjadi korban,”tegas Irwan.

Kemudian, ia juga menghimbau kepada Satgas Covid-19 dalam menertibkan masyarakat mengedepankan sisi kemanusiaan, tidak boleh ada yang bersikap arogan apalagi tebang pilih.

Sebagai informasi PPKM Level 4 di mulai dari tanggal 26 Juli 2021 sampai 08 Agustus 2021 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *