HARIANKUTIM.COM, Sangkulirang – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Kutai Timur melaksanakan Sosialisasi PKPU 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan Berlangsung di BPU Kecamatan Sangkulirang sosialisasi ini dipandu langsung ketua KPU Kabupaten Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida,
hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kesbangpol, Camat Sangkulirang, Ketua KPU Kalimantan Timur, Anggota Bawaslu Kalimantan Timur, Kapolsek Sangkulirang, Danramil Sangkulirang, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kutai Timur, dan seluruh kepala desa se Kecematan Sangkulirang, Senin, 06/7/2020.
Sosialisasi PKPU 5 tahun 2020 di sampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Timur, Kesbangpol menyampaikan terkait Kesiapan Pilkada Serentak tahun 2020 dengan Protokol Kesehatan Covid 19 dan Anggota Bawaslu Kalimantan Timur menyampaikan materi tentang menjaga tegaknya demokrasi.
“Tahapan penting bagi penyelenggaraan dan tahapan harus tetap berjalan dan kesiapan penyelenggara”, tahapan di Kabupaten Kutai Timur tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang ada dalam PKPU, Ucap Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida.
Rudiansyah dalam penyampaiannya pelaksanaan seluruh tahapan pemilu serentak 2020 harus memberlakukan protocol kesehatan covid 19 untuk melindungi penyelenggara pemilu, peserta pemilihan dan pemilih.
“Pilkada ini adalah pilkada yang mahal, karena kita dituntut untuk mengikuti protokol Covid-19. Karenanya ini menuntut pihak penyelenggara bukan hanya KPU, Bawaslu tapi juga pihak keamanan saling berkoordinasi dalam menyukseskan pilkada kali ini,” tuturnya.
Karena pilkada yang memerlukan anggaran besar oleh karenanya penyelenggara harus bertekad untuk menyukseskan pilkada kali ini. Kata Kepala Kesbangpol Kutai Timur, Abdul Kader mereka harus menyelenggarakan pilkada dengan berhati-hati dan memperhatikan protokol Kesehatan.
“Sebagai penyelenggara tentu tidak ingin di anggap sebagai kluster baru dalam penyebaran Covid-19. Oleh karenanya mentaati protokol Kesehatan harus dilakukan sampai dengan tingkat bawah,” Ujar Kadir.
Galih Akbar Tanjung menyampaikan juga bahwa pengawas Pemilu akan mengawasi Protokol Covid-19 dengan ketat saat melakukan pengawasan di setiap tahapan yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya harus sesuai dengan standar protocol kesehatan.
“Ini menjadi tugas kita bersama antara penyelenggara, Pengawas pemilu, pemerintah dan masyarakat secara umum untuk menghasilkan pemilu yang berkualitas di tengah pemberlakuan protocol kesehatan covid 19 yang harus kita jalankan”, Tutup Galih.
Comments
0 comments