Status Penyidikan, Pemilik Akun Joe Ramadan Diburu Polisi

HARIANKUTIM.COM, Sangatta – Pelaporan pemilik akun facebook bernama Joe Ramadhan pada Kamis (08/08/2019) yang telah menyebarkan cuitan kurang pantas kepada Almarhum Kyai Maimun Zubair yang merupakan Kiyai Nahdlatul Ulama (NU). Kasus perkara pidana kini masuk proses penyidikan identitas dan keberadaan pelaku.

“Kami sudah memenuhi panggilan polres Kutim sebagai saksi atas peristiwa beredarnya isu akun facebook Joe Ramadhan yang telah melakukan pencamaran nama baik dengan perkataan yang kami anggap sangat tak pantas yang menghina kyai kami”, ujar Zainul, Ketua GP Ansor Kutim.

Bacaan Lainnya

GP Ansor Kutim terus mengawal dalam mengusut tuntas kasus ini sampai pelaku ditemukan dan ditangkap yang sudah membuat resah warga masyarakat secara nasional sebab identitas pelaku sempat menggunakan atribut media elektronik swasta nasional.

“Kami berharap agar aparat kepolisian segera menemukan pelaku. Tentu kami jajaran Ansor dan Banser tidak tinggal diam. Kami juga sudah berkoordinasi pengurus wilayah se nusantara hingga tingkat pusat untuk membantu pengungkapan keberadaan pelaku,” kata Zainul.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Teddy Ristiawan melalui Kasatreskrim, AKP Yuliansyah menuturkan kasus ini merupakan atensi secara nasional proses hukum dari penyelidikan selanjutnya telah ditingkatkan ke penyidikan setelah dilakukan mekanisme gelar perkara sebagaimana alat bukti 184 KUHP.

“Proses hukum saat ini terus berlanjut pelaku saat ini dalam proses penyelidikan namun kepada pelapor dan saksi saksi kami sudah melakukan pemeriksaan termasuk dari ahli dari majelis ulama indonesia (MUI) Tingkat kabupaten Kutai Timur,” katanya.

Proses hukum ini Aparat kepolisian bertindak cepat dalam memproses kasus tersebut serta aparat kepolisian melakukan teknik dan taktik dalam penyidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku dan meminta kerjasama para pihak agar prosesnya berjalan lancar.

“Kalau pelaku sudah benar-benar kami temukan dan kita tangkap kami akan sampaikan kepada publik guna transparansi penanganan perkara tersebut” lanjutnya. (Hk)

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *