Bontang, hariankutim.com – Di hadapan Anggota DPRD Kota Bontang, Walikota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp. OG menyampaikan Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Walikota Bontang Tahun Anggaran 2016 LKPJ Tahun anggaran 2016, Senin (27/3/2017).
Mekanisme penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, yang menyatakan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen LKPJ ini memuat laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran dan sekaligus merupakan gambaran kinerja tahunan sebagai implementasi dari perencanaan pembangunan daerah yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Pada kesempatan tersebut, Walikota Bontang, dr. Hj. Neni Moerniaeni, Sp. OG berdasarkan rilis yang diterima hariankutim.com menyanpaikan bahwa LKPJ ini merupakan tahun transisi RPJMD priode 2011-2016 yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai walikota Bontang dalam kerangka meningkatkan peran dan keseimbangan di antara elemen penyelenggara Pemerintah Daerah yaitu antara DPRD dan perangkat Daerah.
“LKPJ yang Bunda sampaikan ini merupakan wahana untuk saling berbagi peran dalam menganalisa kinerja kepemerintahan daerah yang dilakukan bersama antar pihak Pemerintah dan DPRD sebagai wakil masyarakat Kota Bontang” Ujarnya. (Nala)
Comments
0 comments