BeritaPemerintahan

Hauling Batu Bara di Jalan Umum, GP Ansor Layangkan Surat Terbuka kepada Bupati Kutim

383
×

Hauling Batu Bara di Jalan Umum, GP Ansor Layangkan Surat Terbuka kepada Bupati Kutim

Sebarkan artikel ini

Hariankutim.com, Sangatta-Sikap Bupati Kutai Timur yang dianggap cenderung membiarkan jalan umum trans Rantau Pulung digunakan sebagai jalan khusus hauling oleh sebuah korporasi tambang batu bara menjadi sebuah delik pembiaran pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, dan karenanya dapat berimplikasi pada hilangnya maruah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Sehingga membuat Organisasi Pemuda GP ANSOR Kutai Timur melayangkan surat terbuka yang di tujukan kepada Bupati Kutai Timur.

Berikut ini selengkapnya:

Surat Terbuka Kepada Bupati Kutai Timur

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan Hormat,semoga Bapak senantiasa dalam lindungan dan ridho Allah SWT, sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik dan lancar.
Memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kondisi jalan poros Sangatta- Rantau Pulung yang belakangan ini kondisinya semakin memprihatinkan. Dimana disaat hujan terdapat banyak lubang dan badan jalan yang berlumpur, di beberapa titik terdapat longsoran, dan dalam kondisi kering debu tebal menutupi jalanan, sehingga kondisinya tidak layak, menyulitkan dan juga membahayakan bagi masyarakat umum yang melintas.
  2. Belakangan ini jalan umum tersebut juga di lalui oleh kendaraan pengangkut batu bara dari tambang. Dimana aktivitas tersebut melanggar Peraturan Daerah Provinsi Kalimanta Timur Nomor 10 Tahun 2012 Yang mana pada pasa 6 di sebutkan “ Setiap angkutan batubara dan hasil perusahaan perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum’’ dan pelanggaran tersebut berpotensi ikut andil dalam memperparah kondisi jalan tersebut serta membahayakan masyarakat umum yang melintas.
  3. Telah terdapat kesepakatan PT.KPC yang berkomitmen kepada Pemda Kutai Timur dan masyarakat Kutai Timur untuk memperbaiki dan memelihara jalan tersebut saat mengurus perpanjangan izin pada tahun 2021 yang lalu.
  4. Bahwa jalan poros Sangatta-Rantu Pulung adalah jalan umum yang penting bagi masyarakat. Karena menjadi akses distribusi barang dan jasa serta pendukung ekonomi dan kepentingan umum lainnya untuk kurang lebih masyarakat di 5 Kecamatan yang dihubungkannya.

Maka sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kepentingan dengan kondisi jalan tersebut dan peduli terhadap permasalahan jalan poros Sangatta-Rantau Pulung dengan surat ini kami PC GP ANSOR Kutai Timur menuntut hal- hal di bawah ini kepada Bapak Bupati Kutai Timur sebagai pemimpin tertinggi di Kabupaten Kutai Timur.

  1. Mengusahakan perbaikan dan pemeliharaan jalan poros Sangatta- Rantau Pulung agar layak dilalui oleh masyarakat.
  2. Menagih secara aktif dan serius komitment PT.KPC untuk memperbaiki jalan poros Sangatta-Rantau Pulung.
  3. Berkoordinasi dengan pihak yang berwajib dan bertanggung jawab,agar menindak dan menghentikan segala jenis pelanggaran angkutan batubara yang melalui jalan umum Sangatta-Rantau Pulung.

Demikian Surat ini kami buat, besar harapan kami kepada Bapak Bupati Kutai Timur untuk dapat segera merespon dan menindaklanjuti tuntutan kami dan kami siap mensuport langkah-langkah proaktif, cepat dan tegas Bapak Bupati Kutai Timur dalam menindaklanjuti permasalahan ini.

Dan jika tuntutan dan surat kami tidak di response atau di tindak lanjuti maka kami akan melakukan langkah-langkah lainnya. Atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wallahulmuafiq Ilaa Aqwamit thorieq, Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sangatta, 10 Januari 2023

Zainul Arifin, SH

(Ketua PC GP ANSOR Kabupaten Kutai Timur)
Tembusan:

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. DPR Republik Indonesia
  3. Menteri ESDM
  4. Gubernur Kalimantan Timur
  5. DPRD Kalimantan Timur
  6. DPRD Kutai Timur
  7. PT. Bumi Resource TBK
  8. PT.KPC
  9. PT. Tambang Batu Bara Harum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *