HarianKutim.com, Sangatta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur resmi membuka pendaftaran PPK untuk Pemilu 2024 mulai hari ini (20/11/2022).
Ketua KPU Kabupaten Kutai Timur, Ulfa Jamilatul Farida menyampaikan pendaftaran PPK Kutai Timur resmi dibuka sejak 20 November 2022 hingga 29 November 2022.
“Pendaftaran PPK ini dilaksanakan secara serentak di Indonesia,” katanya.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar PPK di Kutai Timur, lanjut Ulfa diantaranya;
a. Warga negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kutai Timur, Handoko membeberkan persyaratan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 Pasal 35.
Handoko juga menjelaskan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui Aplikasi SIAKBA.
“Pendaftar bisa melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SIAKBA https://siakba.kpu.go.id/login. SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc), yakni aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam pendaftaran anggota KPU dan badan adhoc,” terangnya.
Dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri dan Pemilihan Kepala Daerah yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) , Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).(am)
Comments
0 comments