Sutomo Jabir Ajak Civitas Akademik STAI Sangatta tanggap terhadap Perubahan Iklim

HARIANKUTIM.COM, Sangatta – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Sutomo Jabir mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur, Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta Kutai Timur pada Sabtu (26/6/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan sejak pukul 10.00 wita sampai pukul 11.40 wita dihadiri oleh sekira 50 orang yang terdiri dari Ketua STAI Sangatta, Dosen dan Karyawan, Organisasi kemahasiswaan dan Mahasiswa STAI Sangatta.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi sendiri dimulai dengan Sambutan oleh Ketua STAI Sangatta, kemudian dilanjutkan dengan paparan oleh Anggota DPRD Provinsi Kaltim Sutomo Jabir.

Arif Rembang Suppu selaku Ketua STAI Sangatta mengapresiasi kegiatan tersebut karena menurtnya menjadi wawasan baru bagi STAI Sangatta dan menjadi semangat tersendiri untuk turut serta dalam mitigasi bencana.

“Terimakasih kepada DPRD Kaltim yang dalam hal ini Bpk Sutomo Jabir yang telah berkunjung dan berdiskusi dengan civitas akademik. Besar harapan kami nantinya dengan adanya sosialisasi perda tersebut menjadi tambahan wawasan baru bagi kami dan tentunya menjadi spirit tersendiri bagi kami baik secara individu maupun kelembagaan turut serta dalam mitigasi bencana”, ucapnya dalam sambutan.

Sementara itu, Sutomo Jabir dalam paparannya menyampaikan pentingnya peran masyarakat, salah satunya melalui perguruan tinggi dalam mengantisipasi akan kemunculan bencana dari perubahan iklim yang dinamis.

“Saya berharap kehadiran kami di sini dari DPRD Prov Kaltim ingin mengajak civitas akademik untuk bersama2 dengan wakil rakyat bisa menjadi mitra dalam membangun daerah kita, kampus yg masih saya percaya dg nilai2 idealisme menjadi tempat yang baik untuk mendiskusikan, menerima masukan terkait aturan aturan yang melandasi pembangunan daerah kita khususnya Kalimantan Timur”, kata Anggota Dewan dari PKB tersebut.

Lanjutnya, Sutomo Jabir menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut perlu dilakukan guna menerima masukan masukan dari masyarakat yang bisa diusulkan dalam komponen juknis dari implementasi perda tersebut.

“Bahwa perda no 7 tahun 2019 tentang mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim penting untuk diketahui oleh masyarakat, karena didalamnya juga ada ruang peran serta masyarakat baik secara individu, kelembagaan/organisasi dalam mengelola lingkungan kita agar terhindar dari bencana-bencana yang tidak kita inginkan. Memang secara jelas tidak diatur bagaimana wujud peran serta masyarakat di dalam perda tersebut, tapi hasil dari diskusi kita ini menjadi masukan penting yang nantinya akan dituangkan secara teknis melalui peraturan Gubernur, tambah Sutomo panggilan akrabnya.(HK)

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *