HARIANKUTIM.COM – Sangatta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Timur melaksanakan Sosialisasi Pencalonan dan Bimbingan Teknis Tata Cara Pengunaan Aplikasi SILON Perseorangan Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020, Jumat (13/12/2019) yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Kutai Timur, Jl. A.Wahab Syahrani.
Acara tersebut di buka langsung oleh ketua KPU Kutai Timur, Ulfa Jamilatul Farida, S.IP, S.H.I, M.Si dan di dampingi oleh Sayuti Ibrahim, S.Pd, Muhammmad Indra, S.TP, Hasan Basri, S.d, dan Handoko, A.Md Anggota KPU Kutai Timur.
Turut Hadir Kasat Polres, Kodim, Lanal, Bawaslu, Kasbangpol, Kejaksaan, Lembaga Adat Besar Kutai, Lo Partai Politik, dan Perwakilan Pemkab Kutai Timur.
Sosialisasi pencalonan dan bimbingan teknis tata cara penggunaan aplikasi silon perseorangan pada Pemilihan Serentak tahun 2020 bertempat di ruang rapat KPU Kab. Kutai Timur ini adalah lanjutan dari sosialisasi pencalonan perseorangan beberapa pekan yang lalu di hotel Royal Viktoria.
Dalam sambutan Ketua KPU Kutai Timur Ulfa Jamilatul Farida menuturkan Pada sosialisasi kali ini menitip beratkan pada tahapan dan syarat dukungan Bakal calon perseorangan, ”Syarat dukungan berupa jumlah minimum dukungan dan persebaran serta teknis pengisian formulir B.1. KWK yang berisi biodata pendukung yg menyertakan dengan fotocopy KTP atau Suket yang selanjutnya diinput ke silon dan seterusnya”, Ucap Ketua KPU Kutai Timur
Selanjutnya Muhammad Indra Anggota Divisi Teknis KPU Kutai Timur Memaparkan teknis persyaratan Pencalonan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bupati dan Wakil Bupati di Wilayah kalimantan Timur Pemilihan Serentak Tahun 2020 di 9-Kabupaten/kota, dan Luluk Chairun Nikmah turut menyampaikan tatacara pengisian data mengunakan aplikasi SILON. (Hk/002)
Comments
0 comments