Soal Teroris KKB di Papua, KEN SETIAWAN; Penyebutan Harus Tepat dan Ditangani Dengan Preventif Strike

Ket: Ken Setiawan Pendiri NII Crisis Center

HARIANKUTIM.COM, Jakarta – Penanganan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menurut Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan bisa dilakukan dengan cara Preventif Strike. Preventif strike menurut Ken panggilan akrabnya bisa dilakukan oleh Densus 88 menyusul penetapan KKB sebagai terorisme dengan cara menangkap siapa saja yang bergabung dengan KKB maupun para pendukung KKB.

Bacaan Lainnya

“Densus 88 bisa melakukan pencegahan keras dengan cara menangkap siapa saja yang tergabung KKB. Bahkan tidak hanya itu, kelompok atau individu yang menjadi pendukung KKB pun bisa ditangkap dengan pendekatan UU Terorisme”, ucap Ken Setiawan saat dihubungi hariankutim.com via whatsapp pada Minggu (2/5/2021).

Untuk diketahui, Pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dan organisasi yang berafiliasi di Papua terdaftar sebagai daftar teroris dan terduga teroris pada Kamis, 29 April lalu di Kantor Kementrian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan dengan mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2018.

Namun menurut Ken, penyebutan soal KKB sebagai teroris juga harus hati hati, disebutkan dengan jelas nama pemimpin atau kelompoknya dan tidak melukai hati rakyat Papua.

“Penetapan KKB sebagai teroris sudah tepat, namun harus disebutkan dengan jelas siapa pemimpin dan nama kelompoknya. Misalnya, kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik dan seterusnya, jangan sampai salah penyebutan kelompok teroris Papua karena akan melukai rakyat Papua”, tambah Ken.

Lanjut Ken, penanganan KKB dengan pendekatan UU Teroris bisa menjerat siapa saja kelompok atau individu yang mendukung KKB, termasuk pendukung di media sosial.
“Misalnya, Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU Nomor 5 tahun 2018,” ujarnya.(Hk)

Comments

0 comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *